(021) 21284911 smkn.10kbks@yahoo.com

INFORMASI SEPUTAR SPMB 2025

 

SMK NEGERI 10 KOTA BEKASI

JADWAL SPMB

SISTEM PENYELENGGARAAN

SPMB 2025

 Dalam Jaringan (Online Mandiri):

  • Melalui Website SPMB : https://disdik.jabarprov.go.id/
  • Aplikasi “Sapawarga Jabar” (Android/iOS)
    • Ke App Store atau Play Store (IOS/Android)
      SAPAWARGA: https://linkin.bio/sapawarga_jabar
    • Instagram sekolah : @smkn.10kotabekasi
    • Pendaftaran Daring / Online : Pukul 08.00 WIB – 20.00 WIB
    • Pendaftaran Luring / Offline : Pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB

Dalam Jaringan (Online):

  • Kelengkapan dokumen persyaratan, dan upload berkas individu pada akun murid baru.
  • Akun Pendaftaran dari SMP Asal.

PERSYARATAN SPMB 2025

UMUM

  • Asli Surat Keterangan Lulus / Kartu Peserta Ujian Sekolah
  • Asli dan Fotocopy Ijazah yang dilegalisir bagi lulusan tahun sebelumnya
  • Asli Kartu NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional )
  • Asli Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
  • Asli Kartu Keluarga ( minimal satu tahun )
    • Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
    • Kartu keluarga yang hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkuta telah menetap.
    • Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah (menjelaskan keberadaan bangunan/gedung disekitarnya).
  • Asli Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Orang Tua ( Bapak / Ibu sesuai yang bertandatangan di surat pernyataan tanggungjawab mutlak           ( SPTJM  ).
  • Asli yang telah dilegalisir Buku Rapot sampai dengan lembar terakhir yang telah ditandatangani oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah ( semester 1 s.d 5 ) untuk persyaratan pendaftaran pada tahap 2.
  • Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

– Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua (Unduh Disini)

KHUSUS

  • Bagi jalur keluarga ekonomi tidak mampu ( KETM ) melampirkan Asli Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial ). Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
  • Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
  • Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor IndukSiswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga ).
  • Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
    1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
    2. Surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/ResourceCenter
  • Persyaratan khusus Mutasi, memiliki:
    1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
    2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
    3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Persyaratan khusus anak guru, memiliki:
         1. Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
         2. Kartu keluarga.
  • Prestasi akademik dapat berupa:
         1. Nilai rapor pada 5 (lima) semester ( dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon Murid ).
         2. Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya ( dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon Murid).
  • Prestasi non akademik dapat berupa:
        1. Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah ( ketua OSIS) dan organisasi kepanduan di sekolah (Pratama) surat keterangan dari sekolah asal.
       2. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya (dokumen piagam kejuaraan yang dimiliki calon Murid).
  • Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA) ; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
  • Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :

       1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
        2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
       3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
       4. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
        5. Ketentuan nomor 1) sampai 5) hanya  bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun
        6. sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (BoardingSchool).

  • Calon peserta didik baru tidak buta warna dan bertato dibuktikan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan belum menikah.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  • Bagi calon murid baru yang mendaftar ofline datang ke SMKN 10 Kota Bekasi “WAJIB” Menggunakan seragam Sekolah asal dan memakai sepatu.

KRITERIA CPD YANG MENDAFTAR DI SMK NEGERI 10 KOTA BEKASI

– (Mata minus max. -2) 
– Tidak bertatto 
– Tidak Buta Warna

Konsentrasi Keahlian di SMK NEGERI 10 KOTA BEKASI :

1. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
2. Teknik Ototronik
3. Teknik Mekatronika
4. Manajemen Perkantoran

 

PERSYARATAN DAFTAR SPMB TAHAP 1 TH 2025/2026 SMK NEGERI 10 KOTA BEKASI

 

PERSYARATAN DAFTAR ULANG SPMB TAHAP 1 TH 2025/2026
SMK NEGERI 10 KOTA BEKASI

  1. Bukti pendaftaran online asli
  2. Bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman)
  3. Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar memakai seragam sekolah asal dan background foto sesuai dengan tahun lahir
    • Tahun lahir ganjil warna merah
    • Tahun lahir genap warna biru
  1. Bagi yang lulus sebelum tahun pelajaran 2024/2025 membawa Ijazah asli dan fotocopy
  2. Surat Keterangan Lulus ( SKL ) asli dan fotocopy
  3. Akte kelahiran asli dan fotocopy
  4. Kartu tanda penduduk ( KTP ) orang tua asli dan fotocopy ( Sesuai dengan yang bertandatangan di Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua )
  5. Kartu keluarga ( KK ) asli dan fotocopy
  6. Buku rapot yang telah ditandangani asli dan fotocopy
  7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua yang telah ditandatangani di atas materai asli
  8. Bagi Jalur KETM membawa Kartu Penanggulangan Kemiskinan yang telah diuplod saat pendaftaran SPMB
  9. Bagi Jalur Mutasi Orang Tua membawa :
           – Surat Keterangan Pindah Tugas-       
           – Surat Keterangan Pindah Domisili
  10. Bagi Jalur Anak Guru membawa surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/membimbing (bagi guru) / Surat Keterangan dari pimpinan
  11. Surat keterangan sehat atau buta warna asli dari puskesmas/klinik/rumah sakit
  12. Membawa materai 2 lembar untuk surat pernyataan
  13. Berkas / dokumen dimasukkan ke dalam MAP berwarna sesuai jurusan :
        • Manajemen perkantoran dan layanan bisnis = Hijau
        • Teknik Otomotif                                                   = Biru
        • Teknik Elektronika                                  = Kuning
    1. Menggunakan seragam sekolah asal
    2. Bagi laki – laki wajib rambut dipotong disisakan 2 mm
    3. Memakai Sepatu
    UPDATE NEWS !!! PENGUMUMAN SPMB TAHAP 1 TAHUN PELAJARAN 2025/2026 - Kamis, 19 Juni 2025 Pukul 14.00 WIB
    Hallooo adik-adik para Calon Murid Baru, jangan sampai ketinggalan yaa untuk info PENERIMAAN SPMB 2025 TAHAP 1. Stay Tuned! http://disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_ jabar (Untuk Android/iOS (iPhone)<br />

    Jam Sekolah

    06.45 - 15.30 WIB

    Alamat

    Jl. Servas, Kampung Sawah RT. 07, RW. 04, Jati Melati, Pondok Melati.

    Phone

    Telepon      : 021-21284911
    Whatsapp  : 0812-12008420