Bekasi (25/05/2026), SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan rangkaian proses penerimaan murid pada satuan pendidikan formal yang dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Sistem ini diterapkan untuk menjamin pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.
Pelaksanaan SPMB berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta nondiskriminatif. Seluruh proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB berlaku bagi satuan pendidikan formal, meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon murid dalam mengakses pendidikan berkualitas. Tujuan lainnya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu, mendorong prestasi murid, serta memperkuat peran masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Manfaat yang diharapkan dari penerapan SPMB antara lain pemerataan akses pendidikan hingga wilayah terpencil, penguatan perlindungan bagi kelompok rentan, serta meminimalkan potensi manipulasi data melalui sistem digital.
Jalur Penerimaan SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:
PMB 2026 menyediakan empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan. Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid penyandang disabilitas sebagai bentuk perlindungan dan pemerataan akses pendidikan.
Adapun jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki capaian prestasi akademik maupun nonakademik sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Meski demikian, tidak seluruh jalur penerimaan berlaku pada semua jenjang pendidikan.
Bertepat di SMK Negeri 10 Kota Bekasi, kegiatan Sosialisasi SPMB 2026 dengan Narasumber Bapak Afif Firman Hermasyah, S.T., M. Kom Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi yang menjelaskan dari ranah SMK dan dilakukan berdampingan dengan ranah SMA oleh Kepala SMA Negeri 16 Kota Bekasi yaitu Ibu Hj. Pipit Savitri Rahayu Sari, M.Pd. Sosialisasi SPMB juga turut mengundang Babinsa dan Bimaspol Kec. Pondok Melati, SMP sekitar serta jajaran masyarakat sekitar Kecamatan Pondok Melati.
Sosialisasi SPMB tersebut, membahas Tahapan Pendaftaran, schedule pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi agar lebih dipahami oleh calon pendaftar dari SMP dan msayarakat sekitar. Adapula penjelasan mengenai pendaftar dari luar Jawa Barat.
