(021) 21284911 smkn.10kbks@yahoo.com

PPDB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di daerah Provinsi Jawa Barat.

Syarat Dokumen PPDB Jabar 2024
1. Syarat Umum
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah apabila ijazah belum terbit
Akta kelahiran/kartu identitas anak dengan batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah
KTP orang tua
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyebutkan kelulusan, kecuali untuk yang ingin melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyebutkan data asli calon siswa dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti terdapat pemalsuan, dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh orang tua yang formatnya bisa didapat pada situs PPDB Jabar.

2. Syarat Khusus
Pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA), wajib menyerahkan kartu keluarga yang menyatakan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 tahun.
Calon siswa baru yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, maka dikenakan ketentuan:
– Telah berdomisili minimal satu tahun dengan dibuktikan melalui kesesuaian data kota/kabupaten pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9

– Dibuktikan melalui kesesuaian nama wali pada buku rapor atau ijazah

– Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal, apabila orang tuanya telah meninggal dunia

– Melampirkan akta cerai dari instansi berwenang apabila orang tua telah berccerai

– Melampirkan surat tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarganya. Melampirkan juga surat kuasa pengasuhan dari orang tua

– Kelima ketentuan di atas hanya ditujukan bagi calon siswa lulusan 2024, tidak untuk lulusan tahun sebelumnya atau siswa lulusan sekolah berasrama.